Peran pemerintah dalam mengatur konten negatif di sosial media menjadi krusial di era digital saat ini. Maraknya informasi dan konten yang tidak bertanggung jawab, seperti ujaran kebencian, hoaks, dan pornografi, mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil peran aktif dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Regulasi, pengawasan, dan edukasi menjadi tiga pilar utama dalam strategi pemerintah. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan turunannya menjadi landasan hukum, sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berperan sebagai regulator utama. Namun, tantangannya besar, mulai dari kecepatan penyebaran informasi di dunia maya hingga perkembangan teknologi yang dinamis.
Mengatur konten negatif di sosial media merupakan pekerjaan yang kompleks dan membutuhkan pendekatan multipihak. Kerja sama antara pemerintah, platform digital, masyarakat sipil, dan masyarakat luas sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif. Pentingnya literasi digital dan pengembangan budaya digital positif menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan potensi positif media sosial tanpa terbebani dampak negatifnya.